BPPH Pemuda Pancasila Pelalawan Layangkan Surat Teguran Kepada Pemilik SPBU di Pangkalan Kerinci

oleh
43cd818d 8023 45b6 ab91 7f5b5bedc81b
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan Randy Pratama SH (tengah).

PANGKALAN KERINCI – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan melayangkan surat peringatan kepada pemilik SPBU yang beroperasi di wilayah Pangkalan Kerinci pada awal tahun 2025 ini.

Surat peringatan itu pun dikatakan bermula dari aksi protes yang dilakukan oleh MPC Pemuda Pancasila Pelalawan beberapa waktu yang lalu terhadap maraknya praktek penyelewengan distribusi BBM bersubsidi oleh mafia minyak yang berkerja sama dengan pihak SPBU yang berada di Pangkalan Kerinci.

Sayangnya, aksi protes tersebut tidak diindahkan oleh pemilik SPBU yang beroperasi di Pangkalan Kerinci tersebut. Bahkan, mereka masih saja tetap melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Demikian keterangan Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan Randy Pratama SH yang diterima urbannews.id, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga  Tersangkakan Dua Mahasiswa Peserta Demo Dugaan Suap SF Hariyanto, Seratusan Mahasiswa Unilak Desak Kapolda Riau Segera Copot Kapolresta Pekanbaru

Randy lebih lanjut menyatakan akan melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum.

“Kita sudah mengantongi bukti-bukti terkait kegiatan mafia minyak subsidi tersebut dan kita juga akan mengirimkan surat kepada intansi terkait untuk mengevaluasi seluruh SPBU yang ada di Pangkalan Kerinci. Bila perlu dicabut izinnya karena kegiatan praktek tersebut sangat merugikan masyarakat,” tegas Randy.

Randy mengungkapkan, kegiatan ilegal tersebut dibantu oleh pihak manajemen SPBU. “Saya akan buka secara terang benderang dan akan menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada penyidik Polda Riau nantinya. Karena kami menilai kegiatan mafia minyak ini sangat merugikan, mengakibatkan tidak tepatnya penyaluran subsidi hingga terjadinya kelangkaan minyak dan lainnya,” ungkap Randy.

Baca Juga  Pimpinan Penegak Hukum Tandatangani Bersama Pelaksanaan e-Berpadu

Menurut Randy, modus para mafia minyak itu yakni dengan membeli minyak jenis solar dari SPBU seharga Rp 7.100 hingga Rp 7.500 per liternya, sehingga ada selisih harga Rp 300 hingga Rp 700 per liter. Minyak kemudian akan dijual kembali oleh mafia minyak itu dengan harga solar industri.

“Bayangkan berapa keuntungan yang mereka peroleh dari hasil ini perbuatan itu,” ucap Randy.

Lebih lanjut Randy mengungkapkan, SPBU tersebut tak lain adalah SPBU Nomor 14.284.633 di Pangkalan Kerinci dan SPBU Nomor 14.283.692 di KM 5 Jalan Koridor RAPP.(*)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.