Keputusan Syamsuar Tarik Hotel Aryaduta ke BPKAD Pernah Jadi Temuan BPK RI

oleh
Syamsuar
Syamsuar.

PEKANBARU – Keputusan Syamsuar sebagai Gubernur Riau pada tanggal 14 Februari 2020 melalui Surat Keputusan Nomor Kpts.494/II/2020 yang menunjuk BPKAD sebagai pelaksana perjanjian kerjasama pemanfaatan aset Hotel Aryaduta ternyata telah menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. 

BPK Perwakilan Provinsi Riau menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset Hotel Aryaduta menunjukkan bahwa pelaksanaan kerjasama Hotel Aryaduta oleh Pemerintah Provinsi Riau tidak sesuai dengan ketentuan. 

Pada laporannnya, BPK juga pernah mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan BPK terhadap Perda Nomor 10 Tahun 1976 tentang pendirian PD PPH menunjukkan bahwa aset tanah Hotel Aryaduta yang menjadi objek kerja sama tercatat sebagai modal dasar atau modal dari kekayaan Pemerintah Provinsi Riau yang dipisahkan pada PD PPH senilai Rp 2 miliar lebih. 

Baca Juga  Ida: Hanya Bermodal Radiogram, SF Haryanto Mengobok-obok Pemprov Riau

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengambilalihan pengelolaan kerja sama Hotel Aryaduta oleh Pemerintah Provinsi Riau dari PT SPR kurang tepat. Hal tersebut dikarenakan secara legal hak kepemilikan tanah Hotel Aryaduta berada di bawah pengelolaan PT SPR karena merupakan bagian dari modal PT SPR dari penyerahan aset yang menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan Pemerintah Provinsi Riau,” ungkap BPK dalam laporannya.

   

Sementara itu, menurut informasi yang diterima Urbannews.id, BPKP Provinsi Riau pada Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu atas Kerjasama Pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru Tahun 2016 hingga 2024 kembali menegaskan ketidaksesuaian antara Surat Keputusan Nomor Kpts.494/II/2020 dengan ketentuan yang terkait sebagaimana telah menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Riau sebelumnya. 

Baca Juga  Gubri Perintahkan UPT Dinas PUPR Perbaiki Jalan Rusak Untuk Antisipasi Mudik Lebaran

Sementara itu, pada 19 Juni 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid telah mengembalikan pelaksana kerjasama Hotel Aryaduta kepada PT SPR melalui Surat Keputusan Nomor Kpts.578/VI/2025. SK ini juga menyatakan mencabut Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.494/II/2020.

Anehnya, sebagaimana dilansir riauaktual.com pada Senin (5/1/2026), Syamsuar mengeluarkan pernyataan terkait tindakan Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita yang kembali menggandeng PT Lippo Karawaci Tbk untuk perpanjang kontrak tanpa persetujuan Pemprov Riau.

“Sekelas Direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kok bisa? Itu bukan aset PT SPR. Itu kan aset Pemprov,” ketusnya.

Tak kalah janggalnya, Syamsuar juga mengungkapkan dukungannya terhadap Pelaksana Tugas (Plt) SF Hariyanto dalam memutus kontrak kerjasama Hotel Aryaduta.(*)

Baca Juga  Kasus Hibah Siak Mandeg di Kejati Riau, CERI Minta Jamwas Turun Tangan atau Diambil Alih KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *