Dukung Pernyataan Presiden Sikat Beking Penambang Ilegal, JAN Desak Kejagung dan KPK Segera Tangkap M Suryo dan Hendra Susanto

oleh
ec0e0918 2f33 4103 94fe fcc483509c40

JAKARTA – Beredarnya informasi tentang adanya pertemuan antara Hendra Susanto dengan Samin Tan dan M Suryo, pengusaha Jogya, di rumah dinas Wakil Ketua BPK RI pada Agustus 2024, telah menjadi perhatian banyak pihak.

Isu tersebut kini menyeret nama mantan Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto.

Hendra mengaku lupa pernah menerima pengusaha tambang Samin Tan dan pengusaha rokok Muhammad Suryo di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI pada 20 Agustus 2024.

Dikonfirmasi media Riau melalui pesan WhatsApp, pada Kamis sore, 21 Mei 2026, Hendra menyampaikan tidak mengingat pertemuan tersebut.

   

“Waduh mohon maaf bang, saya lupa,” kata Hendra Susanto.

Informasi yang diperoleh Riau Satu menyebutkan, pertemuan itu berlangsung di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, seusai salat maghrib.

Sumber yang mengetahui pertemuan tersebut bahkan mengaku masih mengingat detail pakaian yang dikenakan kedua tamu saat datang.

Menurut sumber itu, Samin Tan mengenakan kemeja lengan panjang dipadukan dengan celana jins warna dongker dan sepatu kets hitam.

Baca Juga  Menhan Sjafrie Lepas Kontingen Patriot Indonesia pada India’s Republic Day

Sementara Muhammad Suryo disebut memakai kemeja hitam lengan pendek, jins biru dan sepatu kets putih.

Diduga pertemuan antara Samin Tan dengan M Suryo dan Hendra Susanto terkait beroperasinya tambang ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah yang telah merugikan negara sekitar Rp 7 triliun dan Samin Tan telah jadi tersangka dan ditahan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara ( JAN), Ibrahim menyatakan akan turun kembali ke Kejaksaan Agung dan KPK dengan masa dua kali lebih banyak dari sebelumnya untuk meminta penyidik segera memanggil M Suryo dan Hendra Susanto serta lainnya terkait untuk dimintai keterangannya.

Sebab, Presiden di depan rapat paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026) menegaskan bahwa siapapun backing para penambang ilegal harus disikat, baik berbaju hijau dan coklat berbintang tinggi.

Oleh sebab itu, Ibrahim meminta penyidik di Kejagung dan KPK jangan ragu memanggil pihak-pihak yang selama ini seolah olah kebal hukum.

Baca Juga  Hadapi Resesi, LaNyalla Ajak Kepala Daerah Fokus Perkuat UMKM dan Belanja Lokal

Aksi Demo di Kejagung

Sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Nusantara menggeruduk gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.

Dalam aksinya, mereka mendesak penyidik mengungkap tiga aktor besar yang disebut-sebut berada di balik kasus dugaan tambang ilegal eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menyeret pengusaha Samin Tan.

Tiga nama yang disorot massa yakni pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo, seorang oknum jenderal berinisial K, serta mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto.

Massa meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa ketiganya untuk memperjelas dugaan jejaring yang selama ini diduga melindungi praktik tambang ilegal tersebut

Unjuk Rasa di KPK

Tiga hari kemudian, pada Rabu, 13 Mei 2026, massa Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam aksinya, mereka menyoroti sosok pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, yang disebut seolah “kebal hukum” meski namanya kerap muncul dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana ekonomi.

Baca Juga  SF Hariyanto Dianggap Bikin Suasana Riau Tak Kondusif, Nasir Day: Tolong Mendagri, Dengar Suara Kami Orang Riau

Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan pihaknya mendesak KPK bertindak tegas dan profesional dalam menangani berbagai dugaan kasus yang menyeret nama Muhammad Suryo.

Menurut dia, publik tidak boleh melihat adanya kesan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.

“Berdasarkan penelusuran dan catatan kami, Muhammad Suryo terindikasi kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi. Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas sehingga selalu lolos dari jeratan hukum,” kata Ibrahim dalam orasinya.

Ia menduga lambannya proses hukum terhadap Muhammad Suryo dipengaruhi relasi kedekatan dengan sejumlah elite penegak hukum dan pihak-pihak berpengaruh.

Meski demikian, Ibrahim menegaskan KPK dan Kejaksaan  merupakan lembaga independen yang tidak boleh tunduk terhadap tekanan ataupun pengaruh kekuasaan.

“Ketegasan KPK dan Kejagung sedang dipertaruhkan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *