Aliansi BEM Riau Bersatu Desak DPP Golkar Pecat Dua Anggota DPRD Riau yang Terlibat Keributan

oleh
IMG 5763
Aliansi BEM Riau Bersatu Desak DPP Golkar Pecat Dua Anggota DPRD Riau yang Terlibat Keributan

PEKANBARU – Aliansi BEM Riau Bersatu mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Golkar, Indra Gunawan Eet dan Parisman Ihwan, menyusul insiden keributan saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang membahas Laporan Hasil Kinerja Pemerintah (LHKP) Tahun 2025.

Informasi yang diperoleh melalui rilis berita Kamis (6/8/2026) dalam salah satu WAG Grup, Aliansi BEM Riau Bersatu mendatangi kantor DPD Golkar Riau dan menilai insiden tersebut mencederai muruah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus mencoreng citra Provinsi Riau di mata publik.

“Kami menilai tindakan tersebut merupakan perilaku yang tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat. Gedung DPRD seharusnya menjadi tempat memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan arena pertengkaran maupun aksi yang mengarah pada kekerasan,” demikian isi pernyataan Aliansi BEM Riau Bersatu.

Baca Juga  Fly Over Retak, Tokoh Pekanbaru: Itu Bukan Plester, Tapi Beton Induk Telah Terjadi Pergeseran

Menurut mereka, perdebatan dalam forum resmi merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun apabila berujung pada tindakan yang diduga melibatkan kontak fisik, hal itu dinilai tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

   

Atas dasar itu, Aliansi BEM Riau Bersatu mengajukan dua tuntutan kepada DPP Partai Golkar.

Pertama, meminta Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai Golkar menjatuhkan sanksi etik berat, termasuk pemecatan apabila terbukti melanggar ketentuan organisasi, terhadap Indra Gunawan Eet dan Parisman Ihwan.

Kedua, mendesak DPP Partai Golkar menerbitkan rekomendasi Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap keduanya apabila proses pemeriksaan internal menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai maupun kode etik.

Baca Juga  Usai Merapat ke PDIP, Tim Pemenangan Bacawako HM Nasir Day Mendaftar ke PKB dan Nasdem

Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu, Muhammad Ikhsan, menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan menunjukkan komitmen partai dalam menegakkan disiplin organisasi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Noprianda Ramadhan menilai setiap kader partai yang menduduki jabatan publik wajib menjaga etika serta menjunjung tinggi kehormatan lembaga negara.

Secara hukum, tuntutan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, mengatur bahwa anggota DPRD wajib menjaga etika, kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat. Selain itu, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan DPRD untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan.

Baca Juga  Soal Putusan Perkara Pasar Simpang Baru Panam, RRW: Pernyataan Kadisperindag Sesat dan Keliru

Di sisi lain, mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD diatur dalam UU MD3 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan dan penggantian anggota legislatif, dengan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan usulan partai politik setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari DPD Partai Golkar Riau maupun DPP Partai Golkar terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi BEM Riau Bersatu. 

Demikian pula Indra Gunawan Eet dan Parisman Ihwan belum memberikan pernyataan atas desakan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(siberriau.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *