DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Petani dan Masyarakat Adat Jadi Kelompok Prioritas

oleh
ChatGPT Image Sep 22 2026 03 50 30 PM compressed

JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut membuka landasan hukum baru untuk penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, serta pemulihan hak masyarakat atas tanah dan sumber agraria lainnya.

Dalam aturan tersebut, kelompok yang menjadi prioritas penerima manfaat reforma agraria mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

ChatGPT Image Sep 22 2026 03 50 30 PM1 compressed

   

Reforma agraria juga diarahkan untuk memberikan prioritas terhadap pemanfaatan tanah bagi subjek reforma agraria. Pengaturannya mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun tanah yang tidak terkait konflik.

Penyelesaian Konflik Agraria

UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat.

Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah menjadi bagian dari instrumen penataan aset. Mekanisme tersebut mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak atau pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tanah tidak memungkinkan.

Aturan tersebut juga memperkuat perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dalam konteks perlindungan dan penyelesaian persoalan agraria.

Penguasaan Tanah Akan Ditata

UU tersebut juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan ini diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah serta mendorong pemerataan.

Baca Juga  Kasau Terima Kunjungan Kehormatan COMPACAF

Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) menjadi salah satu instrumen perencanaan. Penetapannya mempertimbangkan sejumlah persoalan, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Reforma agraria juga tidak hanya diarahkan pada pembagian atau redistribusi tanah. UU tersebut mengatur integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Bentuk Lembaga Baru

UU Pengaturan Reforma Agraria turut memperkuat kelembagaan dengan membentuk lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. Selain itu, dibentuk dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Sistem data dan pelaporan reforma agraria juga diperkuat. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu sistem data, sedangkan laporan penyelenggaraan reforma agraria disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Baca Juga  Dugaan Kongkalikong PT AKM dan PT CPM Group Bakrie, Bisnis Pemurnian Emas Bertameng APH

UU tersebut juga memuat ketentuan mengenai pendanaan, pidana, serta ketentuan peralihan untuk mengatur keberlanjutan pelaksanaan reforma agraria yang telah berjalan.

Disahkan Sehari Setelah Pembahasan Tingkat I

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Baleg DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada Senin (21/9/2026).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna Selasa (22/9/2026), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU tersebut. Peserta rapat kemudian menyatakan setuju sehingga RUU resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pembentukan UU ini sebelumnya ditargetkan DPR selesai sebelum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *