BOGOR – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut, BPKP berkomitmen untuk membangun dan menyelenggarakan upaya pembinaan kompetensi pengawasan intern yang berkualitas, baik bagi auditor maupun pimpinan entitas auditnya. Sebab, pengawasan intern yang berkualitas merupakan bagian krusial dalam upaya menciptakan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan akuntabel.
“Pelaksanaan pengawasan intern idealnya mampu membantu pengelolaan risiko, mengidentifikasi keterjadian permasalahan sebelum kondisinya memburuk, serta merekomendasikan penyelesaian permasalahan sedini mungkin,” ucapnya dalam Pembukaan Pelatihan Certification of Government Chief Audit Executive (CGCAE) Batch Ke-26 di Pusdiklatwas BPKP.
Dijelaskan, temuan-temuan pengawasan intern juga dapat membantu pemeriksa eksternal untuk mengembangkan rancangan pemeriksaan yang lebih tajam dan terarah, sehinga pelaksanaannya akan lebih efektif dan mumpuni.
Menurutnya, dalam perjalanan pembinaan APIP selama ini, BPKP telah mengembangkan berbagai program pelatihan dan sertifikasi bagi para pejabat fungsional auditor. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan audit dilakukan oleh personil yang berkompeten, sehingga mutu hasil pengawasan dapat terjaga.
“Program pelatihan dan Certification of Government Chief Audit Executive (CGCAE) adalah upaya yang dihadirkan untuk menjawab tantangan sebagaimana diuraikan sebelumnya. CGCAE merupakan upaya pembinaan BPKP dalam meningkatkan kompetensi Pimpinan APIP,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasih menyatakan, APIP memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam pengelolaan APBN dan APBD, baik dari aspek keuangan mapun kinerja dalam kerangka mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah.
“Risiko-risiko yang perlu dicermati penyimpanangan dana APBN/APBD, keterlambatan pelaksanaan program, penurunan kualitas pelayanan publik, rendahnya transparansi dan akuntabilitas serta penganggaran yang tidak akurat,” katanya.
Dirinya mendorong APIP di pusat maupun daerah agar terus meningkatkan peran dalam meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko dalam pengelolaan APBN dan APBD.(*)

