KPK Periksa I Made Suprateka sebagai Saksi terkait Tersangka Idrus Marham

oleh
Ilustrasi KPK. foto/net

URBANNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Satuan Komunikasi PT PLN (Persero) I Made Suprateka. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, I Made diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Idrus Marham.

Baca Juga  Bawaslu Segera Panggil Menkominfo Rudiantara untuk Dimintai Keterangan soal Ucapan 'yang gaji kamu siapa'

“Yang bersangkutan (I Made Suprateka) diperiksa sebagai saksi,” ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (27/11/2018).

Dalam kasus tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi. Mereka, yaitu Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia (CHEI) Wang Kun, Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT. PJBI) Amir Faisal dan Corporate Secretary PT PJBI, Lusiana Ester. Selain itu KPK sudah memeriksa staf anggota DPR, Poppy Laras Sita dan seorang sopir, Edi Rizal Luthan.

   
Baca Juga  Menteri ESDM dan Menkeu Harus Buka Surat IB Sujana dan Marie Muhammad Soal Status PI Rio Tinto

Pada pemeriksaan itu KPK mengonfirmasi dan mendalami terkait aliran dana suap kepada penyelenggara negara atau pengetahuan saksi mengenai skema kerja sama konsorsium pada protek PLTU Riau-1.

KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Tersangka lainnya, yaitu mantan pemegang saham Blackgold Natural Resourse (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo.(inews.com)

Baca Juga  CBA Ungkap Ada Nenek Sihir pada Wajah APBN Covid 19, Modus agar Tidak Bisa Dilacak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *