Anggota DPRD Laporkan Zulkardi ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Terminal 3 Soekarno-Hatta

oleh
IMG 5796

TANGERANG — Seorang anggota DPRD bernama Firman melaporkan seorang pria bernama Zulkardi ke polisi atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Laporan tersebut tercatat di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin, 10 Agustus 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 11.07 WIB.

Lokasi kejadian tercatat di Terminal 3 Domestik Gate 23 Bandara Soekarno-Hatta.

   

Firman Laporkan Dugaan Penganiayaan

Dalam dokumen tersebut, Firman tercatat sebagai pelapor. Pekerjaannya disebut sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga  Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Area Perkebunan Anak Usaha First Resources Jadi Sorotan

Firman melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pihak yang dilaporkan dalam STTLP tersebut adalah Zulkardi.

Dokumen laporan polisi itu ditandatangani di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2026 dan diketahui oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kejadian Disebut Berlangsung di Area Bandara

Berdasarkan laporan yang tercantum dalam STTLP, dugaan penganiayaan terjadi di area Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar

Laporan tersebut menjadi dasar awal bagi kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Namun, dokumen STTLP belum memuat uraian lengkap mengenai kronologi kejadian, bentuk dugaan penganiayaan, maupun motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Belum terdapat pula keterangan dalam dokumen mengenai hasil pemeriksaan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Polisi Terima Laporan

Dengan diterbitkannya STTLP, laporan Firman telah diterima oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen tersebut tercantum informasi bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui saluran informasi yang disediakan kepolisian.

Baca Juga  Pelaksana Proyek Payung Masjid Raya An Nur Akui Perpanjangan Kontrak Tak Menyertakan Jaminan Pelaksanaan

Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami laporan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Status Masih Laporan Dugaan

Perkara ini masih berada pada tahap laporan polisi. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka terhadap Zulkardi berdasarkan dokumen yang diterima.

Karena itu, dugaan penganiayaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polisi selanjutnya akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penanganan laporan dan bukti yang diperoleh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *