FPP TNI dan Ikhtiar Menegakkan Konsitusi: Gibran Batal Jadi Wapres!

oleh
IMG 5827
Edy Mulyadi. foto/wahananews

SEPERTINYA hari-hari Jokowi dan Dinasti politiknya bakal segera berakhir. Kemarin, Senin, 21 September 2026, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) mengeluarkan pernyataan sikap. Isinya bisa jadi tamparan keras bagi konsolidasi kekuasaan yang dibangun di atas fondasi rapuh.

Pernyataan yang ditandatangani empat jenderal bintang empat itu menjadikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pijakan. Mereka berusaha membuka kembali lembaran hitam yang selama ini berusaha ditutupi: keabsahan ijazah dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Dalam pernyataan resminya, FPP-TNI menegaskan lima butir tuntutan secara eksplisit dan lugas. Pertama, mereka mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan Pada Tahun 2026.

Aturan hukum acara khusus ini ditetapkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026 untuk memproses gugatan/permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan jauh setelah masa pemilu selesai. Buat para purnawirawan dan rakyat berakal waras, beleid ini jadi landasan hukum mempersoalkan proses dan jabatan Wapres Gibran agar diproses dan diperiksa melalui persidangan.

   

Kedua, menegaskan dukungan penuh terhadap permohonan untuk menguji keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, khususnya mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan. Ketiga, menuntut agar seluruh dokumen kelulusan setingkat SLTA, surat penyetaraan, serta dasar hukum dan dokumen yang melandasi penerbitannya dibuka dan diuji secara transparan di persidangan.

Baca Juga  Mengapa Ada Program Subholding PLN?

Keempat, mendesak KPU, lembaga pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan yang benar serta menyerahkan dokumen asli yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tanpa menutup-nutupi fakta. Kelima, mendesak Mahkamah Konstitusi memeriksa pokok dan substansi permohonan secara terbuka, objektif, independen, serta bebas dari segala bentuk tekanan dan kepentingan politik.

Rangkaian butir tuntutan tersebut menunjukkan persoalan ini bukan lagi sekadar isu politik jalanan. Ini gugatan hukum yang amat mendasar. Ketika FPP-TNI meminta seluruh dokumen kelulusan dan penyetaraan dibuka di muka sidang, publik disadarkan pada satu prinsip utama: kebenaran administrasi negara tidak boleh dibeli dengan kompromi politik. Pelantikan dan berjalannya waktu sama sekali tidak mampu mengesahkan atau mendaur ulang cacat hukum yang terbukti telah ada sejak awal.

Gibran Batal Jadi Wapres

Lantas, apa konsekuensi hukum dan politik jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan?
Secara hukum administrasi negara, jawabannya sangat terang benderang. Jika MK menguji dan memutus bahwa syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan konstitusi, maka penetapan pencalonannya batal demi hukum (void ab initio).

Baca Juga  Rakyat yang Sedang Terkoyak, Sebuah Renungan Menjelang Hari Kemerdekaan RI

Dalam doktrin hukum yang sehat, apa yang batal sejak awal dianggap tidak pernah ada secara sah. Artinya, status Gibran sebagai Wakil Presiden otomatis gugur. Ia tidak sekadar diminta mundur atau diimbau menanggalkan jabatannya. Status hukumnya sebagai pejabat negara runtuh seketika. Sebab, alas hukum pembentuknya dinyatakan tidak sah oleh peradilan tertinggi konstitusi.

Kondisi ini tentu menyisakan potensi gejolak. Bagaimana jika Gibran, keluarga, serta para Termul pendukungnya mencoba menolak dan melakukan perlawanan terhadap hasil putusan MK itu? Ada saja dalih yang mungkin akan mereka sodorkan. Misalnya, pasangan Prabowo-Gibran telah meraih puluhan juta suara rakyat. Bukan mustahil mereka akan berdalih Prabowo-Gibran sudah memerintah hampir dua tahun.

Perlawanan terhadap putusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi bukanlah bentuk dinamika politik biasa. Ia layak disebut pembangkangan terhadap konstitusi. Kekacauan massal di jalanan hanya akan terjadi jika alat-alat negara membiarkan hukum diinjak-injak. Sebaliknya, ketika TNI dan Polri memilih berdiri tegak di atas konstitusi, maka setiap upaya perlawanan politik akan kehilangan legitimasi moral maupun basis kekuatannya.

Baca Juga  Rawat Inap Kelas Standar dalam Perspektif SJSN

Bagaimana Prabowo?

Di tengah persimpangan krusial ini, sorotan utama tertuju pada Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran Gibran di sampingnya sejak awal disadari publik sebagai beban sejarah. Gibran juga dianggap sebagai simbol sandera politik dari rezim lama. Jika MK mengabulkan tuntutan purnawirawan dan mendiskualifikasi Gibran, momen ini sejatinya menjadi pintu emas bagi Prabowo untuk membebaskan diri dari bayang-bayang Jokowi.

Langkah paling elegan dan kredibel yang harus diambil Prabowo adalah tunduk sepenuhnya pada putusan MK, tanpa keraguan sedikit pun. Prabowo dapat segera mengaktifkan mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yakni mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden baru ke MPR untuk dipilih secara demokratis.

Dengan mematuhi hukum dan mengisi posisi Wapres melalui jalur yang sah, Prabowo telah menyelamatkan tata kelola bernegara. Bukan hanya itu, dia juga membuktikan dirinya sebagai pemimpin berdaulat yang berdiri di atas hukum. Bukan alat kompromi dinasti.

Sejarah kini sedang menagih ketegasan. Pernyataan FPP-TNI telah meletakkan batas yang jelas antara kepatuhan pada konstitusi dan pembiaran atas kecurangan. Jika dokumen pencalonan itu sah, buktikanlah secara terbuka di persidangan. Namun jika persyaratannya cacat sejak awal, diskualifikasi adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kehormatan Republik.***

Jakarta, 22 September 2026

Edy Mulyadi

Wartawan Senior

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *