Selain itu, menurut FSPBB dan SP PLN Group, PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dari awal pendiriannya sampai saat ini sudah melaksanakan fungsi vital dan strategis untuk memastikan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, and Sustainability (4A&S).
Lebih lanjut FSPBB dan SP PLN Group menyatakan, mengacu pada Resolusi PBB Nomor 1803 Tahun 1962 tentang Permanent Sovereignty Over Natural Resources menegaskan bahwa penduduk dan bangsa memiliki kedaulatan permanen atas kekayaan dan sumber daya alam.
“Dan hal ini juga diperjelas pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu: “Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”,” ungkap FSPBB dan SP PLN Group.
Tak kalah penting, menurut FSPBB dan SP PLN Group, PT Pertamina (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 31 Tahun 2003) mempunyai maksud untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi dengan salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Mahkamah menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara,” ungkap FSPBB dan SP PLN Group.
Diiungkap FSPBB dan SP PLN Group juga, bahwa PT PLN (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 23 Tahun 1994) mempunyai maksud mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.
“Privatisasi PT. Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) dan Initial Public Offering (IPO) terhadap anak-anak Perusahaannya memiliki potensi pelanggaran konstitusi yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77,” ungkap FSPBB dan SP PLN Group.(hen)


