Lebih lanjut, menjawab wartawan, Abdul Khair tidak mengelak, prestasi tersebut berhasil ditorehkan kontingen SOIna Pekanbaru meski tanpa adanya dukungan pendanaan dari Pemko Pekanbaru sebagai satuan pemerintahan yang menaungi atlet SOIna menurut aturan perundang-undangan.
“Memang ya, tahun ini tidak ada bantuan dari Pemko Pekanbaru kepada SOIna. Tapi saya bangga dan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran SOIna Pekanbaru yang tetap bersemnangat berprestasi,” ungkap Abdul Khair.
Ia pun mengungkapkan, SOIna sebagai naungan bagi atlet dan juga warga Tunagrahita di Kota Pekanbaru telah mengacu dan dilindungan oleh Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, kata Abdul Khair, secara khusus SOIna telah dinaungi Resolusi PBB Nomor 48/96 Rules 11 Leisue Living and Sport dari Standart Rules on Equalization of Opportunities for Disabled Person, yang menekankan adanya hak yang sama bagi atlet Penyandang Disabilitas dalam rekreasi dan olahraga.
“Sehingga ke depan kami mengharapkan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak mengabaikan prinsip kesetaraan yang sudah dijamin oleh negara ini. Terutama sekali dalam anggaran untuk pembinaan atlet-atlet yang bernaung di dalam SOIna Kota Pekanbaru,” ungkap Abdul Khair.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, Porda VI SOIna Provinsi Riau sendiri menjadi ajang evaluasi dan seleksi atlet Pekan Special Olympics Nasional (Pesonas) ke-9 tahun 2022 dan Special Olympics World Summer Games (SOWG) tahun 2023 mendatang.(hen/rls)





