Kejari Mojokerto Layangkan Surat Panggilan 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPRS Kota

oleh
46A63035 A6E3 4B95 9C82 FE06C27412B7

MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dalam waktu dekat, penyidik bakal melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengusut otak kejahatan tindak pidana dengan nilai total kerugian Rp 50 miliar tersebut.

“Ini sekarang sudah mulai pemanggilan. Kami jadwalkan Senin, 23 Mei untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPRS ini,” ungkap Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman, kemarin.

   

Sesuai surat panggilan yang dilayangkan kemarin, setidaknya ada empat saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan. Mereka dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya terbentur libur dan cuti Lebaran 1443 Hijriah. 

Baca Juga  Sekda Riau SF Hariyanto Akui Kekayaan Total Rp 9 Miliar Lebih dalam LHKPN Tahun 2022

“Empat saksi ini semuanya dari BPRS. Siapapun yang ada kaitan dengan kasus itu akan kita panggil untuk diperiksa. Jadi ini kita mulai fokus lagi, kita pastikan akan tuntas dalam waktu dekat, kami tidak akan tebang pilih,” tambahnya.

Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi di bank milik daerah ini terus menunjukkan perkembangan. Apalagi, penyidik sudah meningkatkan status penyidikan terhadap tiga pembiayaan dengan nilai kerugian senilai masing-masing sekitar Rp 6,2 miliar dan Rp 8,9 miliar.

Modusnya, sama-sama melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan agar seolah-olah terlihat menampilkan kinerja yang baik. 

Tak sekadar itu, kini penyidik juga fokus dalami modus pembiayaan istishna (akad pesan bangun) dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,8 miliar sesuai hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto. 

Baca Juga  Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Rp 11,78 M di Labersa, Polda Riau Periksa Lima Pejabat Pemprov

“Akan segera tetapkan (tersangka), karena kalau sudah penyidikan umum, tinggal mencari tersangka yang berhubungan langsung dengan tindak pidanan korupsi itu. Unsur pidana kan sudah kita temukan. Jadi, sekarang kita mencari tersangkanya itu,” paparnya.

Mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau itu menjelaskan, dari sejumlah pembiayaan yang tengah ditangani, penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti. Di antaranya, keterangan saksi, surat atau dokumen akad dalam pengajuan pinjaman di BPRS kota Mojokerto.

Di dalamnya salah satunya dokumen perpanjangan. Termasuk keterangan ahli, saat ini juga sudah ditunjuk oleh penyidik dan tinggal menjalani pemeriksaan. 

“Yang jelas, minimal dua alat bukti dari lima alat bukti sesuai ketentuan KUHAP sudah kita temukan. Sudah mulai mengerucut lah (calon tersangka) pokoknya, yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.(hen)

Baca Juga  Kejari Mojokerto Sita Aset Terkait Kasus Tipikor Penyaluran Kredit Modal Kerja dari Bank Jatim ke CV Dwi Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *