PEKANBARU – Pengamat Ketenagakerjaan Ruzaini SH MH, Jumat (25/4/2025) menyayangkan temuan adanya dugaan sebuah perusahaan di Pekanbaru telah menahan ijazah mantan karyawan. Ia mengatakan, kejadian itu hanya bak puncak gunung es.
“Ini hanya kebetulan terungkap saja. Kami menduga sebenarnya ini jamak terjadi di Pekanbaru. Silahkan cek satu per satu perusahaan di Pekanbaru ini jika tidak percaya,” ungkap Ruzaini.
Advokat yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia ketenagakerjaan ini lantas mengungkapkan, perbuatan perusahaan menahan ijazah itu terjadi lantaran lemahnya pengawasan oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja.
“Untuk diketahui saja, setiap pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di semua perusahaan, itu mereka harus legalisasi ke Dinas Tenaga Kerja. Nah, ini kan artinya sebenarnya Disnaker bisa mengecek dan mencegah adanya perusahaan yang menahan ijazah karyawan,” ungkap Ruzaini.
Apalagi, lanjutnya, kebijakan pemerintah yang memindahkan pengawas ketenagakerjaan dari kabupaten dan kota ke provinsi, telah turut mengakibatkan makin lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di Pekanbaru khususnya dan Riau umumnya.
“Oleh sebab itu, saya sudah lama menyarankan supaya fungsi pengawas ketenagakerjaan ini dikembalikan saja ke Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten dan kota. Supaya bisa lebih efektif pengawasan dan mencegah adanya kejadian-kejadian seperti yang sedang heboh sekarang,” ungkap Ruzaini. (*)



