JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024 kepada tiga entitas berbeda, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (3/10). Penyerahan LHP dimaksud dilakukan secara terpisah oleh Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana. Dalam ketiga acara tersebut, BPK menegaskan pentingnya tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil sebagai fondasi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
LHP atas Laporan Keuangan Kemenkumham diserahkan kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Nomenklatur Kemenkumham kini dipisahkan menjadi tiga kementerian baru, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kemenkumham tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2009. Capaian ini menunjukkan konsistensi Kemenkumham dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. BPK mendorong agar tiga kementerian hasil pemisahan Kemenkumham dapat melanjutkan komitmen ini dengan memperkuat prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Sementara itu, penyerahan LHP atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2024 disampaikan kepada Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Laporan Keuangan KPU Tahun 2024memperoleh opini WTP. Meski begitu, BPK berharap KPU tetap dapat meningkatkan pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan negara. Anggota I BPK juga berpesan agar KPU dapat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara pada KPU menjadi semakin baik dan bermanfaat.
Dalam penyerahan LHP kepada Bawaslu, BPK memberikan apresiasi atas capaian opini WTP untuk Laporan Keuangan Tahun 2024. Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK yang telah mencapai 87,29% dari 543 rekomendasi hingga semester I 2025 semakin mengukuhkan komitmen Bawaslu dalam meningkatkan tata kelola keuangan. LHP tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Dalam ketiga kesempatan tersebut, Anggota I BPK menekankan bahwa keberhasilan mencapai dan mempertahankan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola keuangan yang bersih, efektif, dan berorientasi hasil.
BPK mendorong Kemenkumham, KPU, dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Hadir mendampingi Anggota I BPK dalam acara tersebut adalah Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) I BPK,Sarjono. Turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KPU, serta Bawaslu.(*)

