Ludfi Hardi Mengaku Pinjam Rp 300 Juta ke Suparman untuk Diserahkan ke Ferry Yunanda

oleh
IMG 4820 scaled
Jaksa hadirkan empat saksi pada lanjutan persidangan dengan terdakwa Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid, mantan Kepada Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Keempat saksi itu adalah Ludfi Hardi sebagai Kepala UPT Wilayah IV, Khairil Anwar Kepala UPT Wilayah I, Basaruddin Kepala UPT Wilayah V, serta Lenkos Maneri selaku Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Wilayah V. foto/urbannews.id

PEKANBARU – Kepala UPT IV Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Ludfi Hardi dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi pada persidangan kasus Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid, Kamis (23/4/2026) di PN Pekanbaru. 

Awalnya Ludfi memberi keterangan mengenai pertemuan-pertemuan dengan Kepala UPT Dinas PUPRPKPP lainnya dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Ferry Yunanda. Ludfi juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 300 Juta kepada Ferry pada tanggal 10 Juni 2025. 

   

Menurut keterangan Ludfi di persidangan itu, Ferry pernah menyampaikan kepada para Kepala UPT, termasuk dirinya, bahwa banyak kebutuhan Gubernur Riau. 

Tak lama setelah itu, Jaksa KPK lantas menanyakan kepada Ludfi darimana ia memperoleh uang yang diserahkannya kepada Ferry itu. 

“Ada dari teman swasta pak. Pengusaha pak,” ujar Ludfi. Jaksa lantas mencecarnya lagi. “Siapa?,” tanya jaksa. “Pak Suparman pak,” jawab Ludfi. “Ada buktinya itu pak,” tanya jaksa lagi. “Ada pak,” jawab Ludfi. 

“Jadi benar saudara ada pinjam kepada Suparman sejumlah tiga ratus juta rupiah?,” tanya jaksa lagi. “Iya pak,” jawab Ludfi. 

Kemudian, Ludfi juga membenarkan setelah pinjaman kepada Suparman itu, ia kemudian juga melakukan pinjaman kepada bank. 

“Pada bulan Agustus saudara minjam ke bank Provinsi Riau dengan menggadaikan SK?,” tanya jaksa. “Benar pak,” jawab Ludfi. 

Secara keseluruhan, Ludfi mengaku telah memberikan uang sebesar RP 750 Juta kepada Ferry Yunanda. 

Sementara itu, pada lanjutan persidangan dengan terdakwa Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid, mantan Kepada Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, JPU KPK menghadirkan empat saksi yang merupakan pejabat di Dinas PUPRPPKP Riau.

Keempat saksi itu adalah Ludfi Hardi sebagai Kepala UPT Wilayah IV, Khairil Anwar Kepala UPT Wilayah I, Basaruddin Kepala UPT Wilayah V, serta Lenkos Maneri selaku Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Wilayah V.

Saksi Khairil Anwar pada sidang tersebut antara lain mengaku tidak tahu siapa yang menyebutkan istilah tujuh batang yang menurut KPK digunakan sebagai istilah uang setoran Rp 7 miliar. 

“Saya tidak tahu dari mana sumber istilah tujuh batang. Ferry cuma pernah bilang Rp 7 Miliar,” ungkap Khairil. 

Khairil pada persidangan itu juga mengaku empat kali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda. 

“Juni menyerahkan Rp 300 Juta ke Ferry. Itu dari saya sendiri. Saya serahkan di rumah Ferry. Kemudian ada juga saya menyerahkan Rp 100 juta yang saya titipkan ke Hendra, supir Pak Kadis. Saya serahkan di parkir Koki Sunda,” ungkap Khairil.

Kemudian, pada 31 Juli 2025 Khairil juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Ferry Yunanda di ruangannya. Rp 100 juta di antaranya menurur Khairil merupakan titipan Rio Andriadi Putra. 

Pada 3 November 2025 Khairil mengaku menyerahkan uang Rp 250 juta ke Eri Ikhsan. Khairil mengaku Eri Ikhsan mengatakan kepadanya bahwa uang dikumpulkan kepadanya atas perintah Kepala Dinas. Uang itu diserahkan di basement kantor Dinas PUPRPKPP Riau di Jalan SM Amin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *