Anang Supriatna Ungkap Enam Saksi Baru Diperiksa dalam Penyidikan Kasus MBG

oleh
Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel
Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Anang, Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa enam orang saksi pada Selasa, 19 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Perkembangan pemeriksaan tersebut diberitakan Kompas.com, yang menyebut enam saksi berasal dari unsur internal BGN, yayasan, perusahaan swasta, dan pihak lainnya.

Baca Juga  Tiga Pejabat Ponorogo Jalani Vonis Korupsi, Sugiri Sancoko Dihukum 6 Tahun 6 Bulan

“Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung melalui Anang Supriatna.

   

Enam saksi yang diperiksa berinisial NSN dari Yayasan ABM, AS selaku staf BGN, Y selaku Direktur PT EC, RRNWP yang merupakan ASN BGN, RI selaku Ketua Yayasan BIM, serta R dari unsur swasta.

Keterangan Internal BGN Didalami

Pemeriksaan terhadap staf dan ASN BGN menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap tata kelola program MBG.

Berdasarkan laporan Kompas.com, pemeriksaan terbaru tersebut menambah rangkaian permintaan keterangan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program.

Baca Juga  Kejari Kulon Progo Kembalikan Rp1,44 Miliar Hasil Penyitaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah kepada YAKKAP I

Media iNews.id sebelumnya juga melaporkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BGN dan pihak lain dalam perkara yang sama.

Keterangan dari para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pihak yang diperiksa dalam tindak pidana.

Penyidikan Masih Berjalan

Anang Supriatna menjadi salah satu pejabat Kejaksaan Agung yang menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Baca Juga  Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Area Perkebunan Anak Usaha First Resources Jadi Sorotan

Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, baik dari lingkungan BGN maupun pihak eksternal yang diduga memiliki informasi terkait perkara tersebut.

Sejumlah media, termasuk Kompas.com, iNews.id, dan Merdeka.com, turut melaporkan perkembangan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Hingga perkembangan terakhir, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum setiap pihak dalam perkara ini tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *