Dasco Usulkan Penilaian Bursa Sendiri di Tengah Rencana Perubahan Status Indonesia oleh MSCI

oleh
Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Yoga/nr

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Indonesia dapat menentukan penilaian sendiri terhadap pasar modal nasional di tengah rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Pernyataan Dasco tersebut diberitakan CNBC Indonesia pada Senin (26/10/2026). Ia menilai pasar modal Indonesia memiliki fundamental yang kuat dan mengajak para pelaku pasar untuk bersatu menghadapi perkembangan tersebut.

“Di Bursa kita, bersama akan kita buat dan tentukan rating kita sendiri,” ujar Dasco melalui unggahan media sosial Instagram, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

Pernyataan itu muncul setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi indeks Indonesia. Dalam pengumuman resminya, MSCI menyebut kekhawatiran pelaku pasar mengenai transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya dampak perbaikan tata kelola secara konsisten.

   
Baca Juga  Hasil Survei Populi Menunjukkan Masyarakat Puas Atas Kinerja Presiden Jokowi

MSCI belum menetapkan perubahan status tersebut sebagai keputusan final. Lembaga penyedia indeks global itu membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027.

Jika usulan tersebut diterapkan, Indonesia akan keluar dari kelompok Emerging Market dalam klasifikasi MSCI dan masuk kategori Standalone Market. Perubahan ini berpotensi memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks acuan yang digunakan investor global.

Baca Juga  KPK Periksa Petinggi Google Indonesia terkait Korupsi Chromebook

Di tengah perkembangan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tetap menjalankan reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi, integritas, likuiditas, dan kepercayaan investor.

Dalam siaran pers pada 21 Oktober 2026, OJK menjelaskan sejumlah agenda reformasi, antara lain peningkatan bertahap batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen, penguatan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, serta perluasan klasifikasi investor.

OJK juga menegaskan bahwa pengumuman MSCI masih berupa proses konsultasi. Otoritas tersebut menyatakan menghormati penilaian independen MSCI dan akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global itu.

Baca Juga  Indonesia dan Bosnia Eratkan Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

Sementara itu, Reuters melaporkan pada 26 Oktober 2026 bahwa otoritas pasar modal Indonesia memperkuat langkah untuk menangani dugaan manipulasi saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperluas keterlibatan pihak independen dalam komite yang mengawasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi serta meningkatkan pemeriksaan terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi.

Perkembangan tersebut menempatkan transparansi kepemilikan, pengawasan perdagangan, dan pelaksanaan reformasi sebagai isu penting dalam pembahasan status pasar modal Indonesia. Keputusan MSCI nantinya akan bergantung pada hasil konsultasi dan penilaian atas perkembangan tata kelola serta fungsi pasar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *