Petinggi Kilang Pertamina Internasional Kompak ‘Membisu’ saat Ditanya Soal Pemenang Design Build Competition Kilang TPPI Olefin Tuban

oleh

URBANNEWS.ID – Jajaran petinggi PT Kilang Pertamina Internasional kompak membisu ketika dikonfirmasi mengenai kejanggalan pada pelaksanaan tender Kilang olefin TPPI. Proyek Design Build Competition (DBC) bernilai tak kurang dari 100 Juta Dolar AS.

Pekerjaan Design Build Competiton ini adalah bagian dari kontrak Engineering Procurement Construction (EPC) pembangunan kilang Olifin yang bernilai sekitar Rp 50 triliun.

Ketua Tim Tender TPPI, Muchamad Lutfi, hingga berita ini dilaporkan, tak memberikan keterangan apa pun sejak dikonfirmasi pada Jumat (4/6/2021).

Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya juga tak memberikan sepotong keterangan pun mengenai kejanggalan tender tersebut.

   

Setali tiga uang, Direktur Proyek Infrastruktur PT Kilang Pertamina Internasional, Suwahyanto juga bungkam soa kejanggalan lelang tersebut.

Bahkan, Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional Yulian Dekri juga seakan kompak menutup rapat keterangan mengenai pelaksanaan lelang mega proyek itu.

Sementara itu, menurut keterangan diperoleh urbannews.id, dalam dokumen Pengumuman Pemenang Lelang tender Kilang TPPI tertanggal 20 Mei 2021, Pertamina menyatakan ada dua pemenang tender, yakni konsorsium join operation of Hyundai Sngineering Co Ltd-PT Rekayasa Industri-PT Enviromate Technology International-Saipem SPA, dan konsorsium of Technip Italy SPA-PT Tripatra Engineers and Constructor-PT Technip Kndonesia-Samsung Engineering Co Ltd.

Dalam konfirmasi ke ptinggi PT KPI, urbannews.id menanyakan penyebab kenapa dalam tender kali ini, kembali ada item pembuatan FEED. Informasi dirangkum urbannews.id, FEED sudah pernah dibuat oleh TPPI dan sudah pernah ditenderkan pada tahun 1997 untuk kontraktor EPC adalah Stone & Webster dari Amerika Serikat dengan kontrak turn key. Namun pembangunan kilang saat itu terhenti. Informasi diperoleh, negara Indonesia saat itu krisis ekonomi yang berakhir lengsernya Soeharto.

Dokumen Stone Webster
Dokumen FEED Stone & Webster. foto/ist

Tak hanya itu, muncul informasi bahwa Hyundai tidak memiliki pengalaman sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan oleh Pertamina dan seharusnya tidak lulus kualifikasi yang dibutuhkan oleh Pertamina. Selain itu, konsorsium dari Hyundai Engineering and construction juga tidak memeiliki pengalaman pekerjaan FEED dan EPC untuk Olefin Plant di Dunia. Padahal Pada lampiran I dari permen PU no 1 tahun 2020, pada BAB IV Huruf E Nomor 9, dinyatakan bahwa setiap dokumen pra kualifikasi harus memiliki pengalaman konstruksi dengan lingkup pekerjaan yang ditenderkan. Apakah Pertamina jadinya membiaskan aturan dari pelaksana konstruksi untuk olefin cracker dimana peserta bidders seharusnya pernah melakukan pekerjaan sejenis sebagai pelaksana konstruksi untuk membangun olefin cracker tersebut.

Baca Juga  Presiden Aspek Ingatkan Jokowi, RUU Cipta Lapangan Kerja Jangan Korbankan Nasib Rakyat

Para petinggi PT KPI juga tidak memberikan keterangan mengenai informasi pengalaman yang dilampirkan oleh Hyundai (Turkmengas Project) tidak dibreakdown pada scope pekerjaan. Hal ini disebut untuk membiaskan kualifikasi dari pengalaman Hyundai sebagai pelaksana konstruksi dari olefin Cracker plant tersebut dimana dalam hal ini dikerjakan oleh Toyo Engineering.

Info diterima urbannews.id, Turkmengas Dikerjakan Oleh Toyo Engineering, dan Hyundai Hanya Mengerjakan Konstruksi. Kabarnya pada KLPE Project, Hyundai Hanya mengerjakan Proposal, yang tidak layak dilampirkan sebagai pengalaman FEED.

Selain itu, diketahui juga bahwa Hyundai Corporation sedang dalam Pengawasan KPK. Padahal Permen PU No 1 tahun 2020, pasal 16 ayat 1 huruf g), seharusnya tidak diijinkan mengikuti Tender.

Urbannews.id juga mengkonfirmasi kebenaran HDEC dan HEC ada dalam satu Group Hyundai Motor seperti yang dinyatakan oleh Pertamina. Kabarnya, HDEC sedang dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi di RI. Seharusnya perusahaan tersebut sudah didiskualifikasi pada proses penilaian pra kualifikasi.

Diketahui juga, HDEC merupakan induk perusahaan dari HEC dalam keorganisasian Hyundai Motor Group di Korea Selatan, maka seharusnya hal ini ditetapkan juga kepada HEC sebagai anak perusahaan HDEC, walaupun keorganisasian tersebut dibentuk di Korea Selatan. Pejabat HDEC juga merupakan Pejabat HEC secara keorganisasian.

Petinggi PT KPI juga diam soal Project RDMP Balikpapan yang kabarnya saat ini mengalami keterlambatan yang sangat signifikan dari perencanaan Awal. Dimana HEC sekarang bertindak sebagai Leader konsorsium untuk Pengerjaan Project RDMP Balikpapan. Pada awalnya SK E&C bertindak sebagai leader konsorsium. Tetapi Pada Kenyataannya SK E&C Mengundurkan diri untuk mengerjakan Project RDMP Balikpapan dan HEC bertindak sebagai leader konsorsium menggantikan SK E&C.

Baca Juga  Sufmi Dasco Pimpin Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Sri Mulyani Bahas Rencana Program Wujudkan Janji Kampanye

Seharusnya kalau Leader konsorsium mengundurkan diri, seluruh konsorsium harus mengundurkan diri dalam pengerjaan project tersebut, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan menyebabkan keterlambatan.

Dengan kondisi seperti ini, urbannews.id juga menanyakan mengapa Kebijakan Pimpinan Pertamina tidak mereview dan masih tetap memaksakan Hyundai E&C untuk mengerjakan project besar pertamina seperti TPPI Olefin Complex. Namun ini juga tidak dijawab.

Sementara itu, diketahui juga bahwa ada penambahan Anggota Konsorsium setelah Pengumuman Pre Qualifikasi (POST – BIDDING). Padahal pada Permen PU No 1 tahun 2020 pada pasal 13 ayat 2, dinyatakan bahwa hasil evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur. Kabarnya Saipem ditambahkan menjadi anggota setelah pengumuman pre Qualifikasi bahkan seminggu sebelum Pengumuman pemenang Tender.

Tak kalah penting, ada kabar tentang sistem Penilaian tender yang diduga dipermainkan. Menurut Permen PU No 1 tahun 2020, pasal 25 ayat 1), menyatakan Penilaian Pengalaman pada Permen PU No 1 tahun 2020, Pasal 25 Ayat 1, tersebut seharusnya dikhususkan pada  penilaian Project team yang pengalamannya pernah mengerjakan Project sejenis (Olefin Plant Di Dunia).

Selain itu, dengan pengalaman pekerjaan JO HRES untuk EPC Olefin Plant tidak ada, maka seharusnya dapat disimpulkan bahwa nilai yang diterima JO HRES adalah “0”. Namun aktualnya team tender memberikan penilaian terhadap team JO HRES dimana tidak memiliki pengalaman mengerjakan EPC Olefin Plant mendapat Penilaian Tertinggi.
 
Sementara itu, diketahui juga bahwa proses Penentuan Pemenang pada Instruction to Bidders (ITB) melanggar aturan. Informasi dihimoun, Pertamina membuat dokumen ITB yang tidak sesuai dengan aturan dasar dari pedoman pekerjaan Design and Build dari pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu mengacu kepada Permen PU No 1 Tahun 2020. Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan/atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020 pada dasarnya mengacu kepada Permen PU No 1 tahun 2020, yang berarti setiap unsur yang ada di permen PU no 1 tahun 2020 harus sepenuhnya diterapkan pada Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan/atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020. Pada ITB Pertamina menetapkan bahwa dokumen komersial bidders yang akan dibuka adalah berdasarkan Ranking 1 dan 2 yang ditentukan secara teknis.

Baca Juga  Agresif Ekspansi, MG Resmikan Outlet MG Kairagi Manado

Team Tender kabarnya membuat aturan sendiri pada ITB yang bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pemenangan salah satu peserta bidders. Padahal Pertamina adalah perusahaan BUMN milik pemerintah yang harus sepenuhnya tunduk pada aturan pemerintah yang berlaku, tidak membuat aturan sendiri.

Menurut ketentuan umum Permen PU No 1 tahun 2020, Pasal 12 ayat 1 dan 2, bahwa peserta yang lulus evaluasi teknis diwajibkan memasukkan sampul harga dan team tender selanjutnya malakukan evaluasi terhadap sampul penawaran peserta (Koreksi Aritmatic). Pemenang Tender dinyatakan menang apabila harga penawarannya (setelah koreksi aritmatic) merupakan yang terendah dari penawaran peserta yang lainnya.

Diduga hal ini bisa menyebabkan kerugian negara, apabila aktualnya harga bidders yang lulus teknis ternyata lebih rendah dari harga kedua pemenang.

Pertamina kabarnya juga tidak membuka dokumen bidders seluruhnya yang telah lulus teknis. Ini diduga akal-akalan Pertamina untuk menghindari audit di kemudian hari.

Tak hanya itu, kabarnya kedua bidders sudah berdiskusi untuk penentuan harga bersama, dimana harga kedua bidders hampir identik dan hanya selisih Rp 700 juta. Diduga hal ini merupakan pertanda adanya kerjasama antara Pemenang 1 dan Pemenang 2 dan kemungkinan Kolusi antara team tender dengan pemenang Tender 1 dan 2. Anehnya, isi penawaran ada kesamaan substantif komersial kedua peserta tersebut.(hen)