‘Hoyak’ Kejagung, Massa GMPPK Sebut Kajati Riau Mandul Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak 2011 Hingga 2019 yang Diduga Libatkan Syamsuar

oleh
D4CFB372 5E4C 4F7E 8A72 EA77D8BC783F

JAKARTA – Massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) kembali menggelar unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (10/6/2022) siang. Kali ini, massa membentang berbagai spanduk menohok. 

Di antara spanduk yang dibentang tampak bertuliskan ‘Copot Kajati Riau yang Mandul Terhadap Kasus Korupsi Besar di Provinsi Riau’. 

   

Tak hanya itu, ada juga spanduk yang meminta Jaksa Agung RI turun tangan mengungkap dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak periode 2011 hingga 2019. Massa mendesak Kejagung turun tangan lantaran menilai Kejati Riau tidak mampu membongkar dugaan perampokan uang rakyat tersebut. 

4E53127B 3A38 4DC1 994B 79D9246128FB

Tak hanya membentang spanduk bertuliskan desakan tersebut, massa juga memampang gambar Gubernur Riau Syamsuar dan juga gambar Kajati Riau Jaja Subagja. 

Baca Juga  Kapolda Riau Minta Doakan Polri Jadi Institusi yang Makin Dipercaya

Diberitakan sebelumnya, Meski didesak oleh GPMPPK dan Pemuda Pancasila, Gubernur Riau Syamsuar tidak memberikan klarifikasi walaupun sudah melewati dua kali 24 jam sebagaimana waktu yang diberikan. 

119ADF75 4B8D 46EC A986 C7E497056A11

Tidak dilakukannya klarifikasi oleh Syamsuar, menurut Boy, Kordum GPMPPK membuatnya semakin yakin bahwa mantan Bupati Siak itu kemungkinan besar diduga terlibat dalam pemberian dana hibah secara terus-menerus  kepada beberapa OKP yang dipimpin oleh kroni-kroninya. 

Senada, hal itu juga diungkapkan Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Iwan Pansa. Ia pun mengaku semakin yakin, bahwa Syamsuar diduga terlibat dalam membiarkan sejumlah OKP yang diurus oleh orang-orang Syamsuar mendapatkan dana hibah secara terus menerus, yang mana sebenarnya itu tidak boleh dilakukan.

Oleh karena sudah melebihi dua kali 24 jam Syamsuar tidak mengklarifikasi, maka Iwan Pansa menyampaikan dan mendesak Kejaksaan Tinggi Riau harus segera melakukan proses hukum dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuar, Ulil, Ikhsan dan Indra Gunawan, yang diduga berada dalam pusaran perampokan uang masyarakat Siak. 

Baca Juga  Massa GPMPPK Sambut Kajati Riau Supardi dengan Aksi Bentang Spanduk Desakan Tuntaskan Kasus Hibah Kabupaten Siak Bergambar Syamsuar

“Kejati jangan berani periksa fakir miskin saja, periksa itu gubernur,” ungkapnya.

GPMPPK juga menyampaikan, tidak beraninya Syamsuar memberikan klarifikasi, mengindikasikan bahwa dirinya diduga terlibat sangat jauh dalam pembiaran pemberian dana hibah secara terus menerus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hal itu sudah dijelaskan oleh BPK RI dalam LHP BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Siak, tahun anggaran 2011-2015. Ini sangat jelas dan perlu proses hukum untuk membuka terang benderang dugaan korupsi dana hibah ini,” tutupnya.

Terkait proses hukum dugaan korupsi dana hibah kabupaten Siak ini, GPMPPK dan Pemuda Pancasila telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan pada 2Juni 2022 lalu, mereka sudah meminta secara terbuka kepada Syamsuar yang juga Gubernur Riau untuk mengklarifikasi, namun tidak kunjung dilakukan.

Baca Juga  Sengketa Lahan 24 Ha di Tenayan Raya, Polisi Diharapkan Usut Dugaan Kejahatan Mafia Tanah Oknum Mantan Camat di Pekanbaru

Menurut mereka, saat ini Kejaksaan Tinggi Riau terlihat sangat alergi terhadap desakan untuk membuka kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak itu, bahkan setiap ditanya kasus dugaan korupsi dana hibah, pihak Kejati selalu mengalihkan ke kasus Bansos yang diberikan kepada fakir miskin. 

“Kami meminta Kejati tegas dan berani bongkar korupsi dana hibah Siak ini, kalau tidak, sebaiknya Kajati Riau mundur saja,” tutup Iwan Pansa dan Boy.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.