PEKANBARU – Muhajirin Siringoringo, Kamis (26/6/2025) menyatakan telah mendaftarkan gugatan atas surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir H Bistamam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Demikian keterangannya dikutip dari riausatu.com, Kamis petang.
Disebutkan, gugatan itu diajukan lantaran SKPI itu diduga tidak memenuhi ketentuan hukum dan prosedur administrasi. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (26/6/2025) dengan nomor perkara 31/G/2025/PTUN.PBR.
Menurut Muhajirin, objek sengketa adalah Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN.01/2024 tertanggal 21 Mei 2024, yang menyatakan bahwa Bistamam pernah menempuh dan menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 1965.
Dikatakan Muhajirin, penerbitan SKPI tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.
Peraturan tersebut mewajibkan adanya keterangan dari minimal dua orang saksi teman seangkatan serta bukti pendukung lain yang sah untuk menerbitkan surat pengganti ijazah.
“Saya keberatan jika seorang kepala daerah memiliki riwayat pendidikan yang diduga dimanipulasi,” ujar Muhajirin dalam salinan gugatan yang diterima Riau Satu, Kamis (26/6/2025).
Ia juga menilai surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh Bistamam dalam permohonan SKPI tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru memperkuat dugaan ketidaksesuaian prosedur.
“Isinya membuka celah kecurigaan publik. Ini bukan soal pribadi, tetapi menyangkut integritas kepala daerah,” kata Muhajirin.
Selain meminta agar keputusan Kepala SMPN 1 Pekanbaru tersebut dibatalkan, Muhajirin juga mendesak agar surat tersebut dicabut dan pihak sekolah dibebani biaya perkara.
Diaebutkan, sidang perdana digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bistamam, Cutra Andika Siregar SH MH dikonfirmasi urbannews.id, Kamis (26/6/2025) sore mengaku sudah mengetahui adanya gugatan itu.
“Kami mengetahuinya dari pemberitaan media online, karena hal tersebut (SKPI SMP) sedang menjadi objek sengketa di PTUN, mari sama-sama kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan opini-opini tendensius yang belum teruji kebenarannya hingga dijatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Cutra. (*)




