PEKANBARU – Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda, Ida Yulita Susanti, Kamis (22/1/2026) pagi membantah keras pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau, Agus yang menyatakan Direksi PT SPR Perseroda menolak palaksanaan audit oleh Inspektorat Riau.
“PT SPR Perseroda tidak pernah menolak kehadiran siapapun yang mau masuk melakukan audit, yang penting sesuai aturan bukan pesanan,” ungkap Ida.

Ida menegaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, audit terhadap BUMD bukan Tupoksi Inspektorat.
“Karena kewenangan Inspektorat hanya untuk membantu kepala daerah, dalam hal ini gubernur, di lingkup OPD seperti diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 serta telah diatur juga di dalam Pergub Riau tentang uraian tugas perangkat daerah,” jelas Ida.
Sementara untuk BUMD, lanjut Ida, hal itu diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 tahun 2017.
“Makanya untuk audit laporan keuangannya melalui mekanisme RUPS untuk menunjuk akuntan publik. Kalau di OPD, kenapa ada Inspektorat untuk mengawasi dan membina, karena mereka perangkat daerah, sementara BUMD bukan perangkat daerah,” jelas Ida secara gamblang.
Lebih lanjut Ida menyatakan, kedudukan Inspektorat ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara kedudukan BUMD itu ada di UU Nomor 40 tahun 2007.
Lebih lanjut Ida juga menegaskan kembali, PT SPR Perseroda sudah selesai melaksanakan audit oleh BPKP Wilayah Riau atas permintaan Direktur Utama PT SPR Perseroda kepada Gubernur Riau.
“Gubernur Riau juga sudah bersurat ke BPKP RI, maka mengacu kepada aturan perundang undangan, antara APIP tidak boleh tumpang tindih melaksanakan audit. Karena BPKP adalah pembina APIP, dalam ini Inspektorat. Masak Inspektorat meragukan dan mereview hasil audit dari BPKP? Ada apa ini?” pungkas Ida.
Ida menegaskan, saat ini pihaknya juatru mempertanyakan ada apa dengan Inspektorat mau mereview dan meraguskan hasil audit BPKP?
“Lagi pula, inilah bukti ketaatan kita di PT SPR Perseroda, justru kita yang meminta kepada Gubernur Riau untuk diaudit. Dan BPKP sudah selesai melaksanakan audit pada tanggal 30 Desember 2025 kemaren. Makanya kita pertanyakan ke Inspektorat, ada apa? Kok Inspektorat meragukan hasil audit BPKP? Padahal BPKP posisinya pembina mereka lho. Masak Inspektorat mau menganalisa kembali hasil audit BPKP,” ungkap Ida tersenyum.
Ida menegaskan, sesuai PP Nomor 12 tahun 2017, sesama APIP tidak boleh tumpang tindih.
“Kami juga heran ya, SPT Inspektorat justru tidak berdasarkan perintah pemegang saham, tapi hanya memandai Plt Inspektorat Riau. Di dalam dasar SPT itu, tudak ada dasar SK penugasan dari Pemegang Saham, hanya berdasarkan SK Plt Kepala Inspektorat saja. Sementara SPR itu BUMD, urusannya dengan pemegang saham. Memalukan kerja Inspektorat seperti itu. Point 4 hanya mencantumkan dalam SPT itu SK Plt penunjukakan Plt sebagai kepala Inspektorat Riau. Waduh..,” pungkas Ida.(*)





