SIAK — Status Barang Milik Negara (BMN) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, kembali dibahas dalam pertemuan antara Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas status aset dan lahan yang berkaitan dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan DJKN, DPRD Riau, Pemerintah Provinsi Riau, SKK Migas, BPN Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Bumi Siak Pusako (BSP), serta masyarakat yang tergabung dalam FORMADAM SK 59.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan masyarakat adalah Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021 tanggal 27 Mei 2021. Masyarakat mempertanyakan cakupan surat tersebut karena dinilai belum secara spesifik menunjuk Kecamatan Tualang sebagai wilayah yang dimaksud.
Anggota DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda meminta DJKN memberikan penjelasan mengenai objek, lokasi, batas, serta dasar penguasaan aset yang disebut sebagai BMN.
“Kita ingin memastikan secara jelas objek, lokasi dan dasar penguasaan aset yang dipersoalkan. Jangan sampai terjadi perbedaan pemahaman karena dokumen maupun informasi yang digunakan belum menunjuk secara spesifik lokasi yang dimaksud,” kata Androy, Minggu (27/9/2026).
PHR dan BSP Berikan Penjelasan
Dalam pertemuan tersebut, PHR menyampaikan bahwa berdasarkan koordinat dan peta yang dilampirkan, Jalur 1 dan Jalur 2 berada di luar wilayah kerja Rokan sejak 29 Oktober 2002. PHR juga menyatakan tidak terdapat fasilitas migas milik perusahaan tersebut di Kecamatan Tualang.
PT Bumi Siak Pusako (BSP) juga menyampaikan bahwa Kecamatan Tualang tidak termasuk dalam wilayah kerja perusahaan berdasarkan PSC Kontrak Alih Kelola dari PT CPI kepada PT BSP.
Namun, BSP menjelaskan terdapat BMN milik perusahaan di Kecamatan Tualang yang berada pada koridor pipeline dan powerline. Koridor tersebut berkaitan dengan SK Gubernur tahun 1978 mengenai Jalur Jalan Minas–Perawang dengan lebar 50 meter di sisi kiri dan kanan as jalan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dalam pertemuan tersebut juga meminta DJKN memberikan penegasan apakah wilayah yang dipersoalkan masyarakat termasuk aset sebagaimana dimaksud dalam Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021.
DJKN Lakukan Verifikasi
Berdasarkan laporan sejumlah media mengenai hasil pertemuan 24 September, DJKN akan memastikan informasi mengenai keberadaan BMN dengan mencocokkan data dan dokumen yang disampaikan para pihak. Peta PHR yang sebelumnya dibahas dalam RDP DPRD Riau pada 14 September 2026 juga telah diserahkan melalui SKK Migas dalam pertemuan tersebut.
Persoalan mengenai kemungkinan tumpang tindih antara tanah masyarakat dan aset pemerintah sebelumnya juga tercatat dalam dokumen hasil kunjungan kerja Komisi II DPR RI. Dokumen tersebut mencantumkan sejumlah dasar administratif, termasuk SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 Tahun 1959 dan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-884/KN.4/2017 mengenai keterangan BMN pada aset tanah KKKS PT CPI.
Dengan adanya proses verifikasi tersebut, status objek BMN yang dipersoalkan di wilayah Tualang masih memerlukan penegasan berdasarkan dokumen, data lokasi, dan koordinat. Hasil verifikasi DJKN menjadi bagian dari proses untuk menentukan objek dan status aset yang dimaksud.(*)





