“Kami warga TSA, telah melakukan segala upaya yang baik dan santun, yaitu melalui surat menyurat, pemasangan spanduk dan eskalasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah Khusus Ibukota Jakarta, agar WIKA memenuhi hak warga yang menjadi kewajiban WIKA tersebut dalam Peraturan Gubernur DKI termaksud, tetapi WIKA tidak juga melaksanakan atau merealisir kewajiban dan juga janji-janjinya kepada warga TSA,” ungkap mereka lebih lanjut dalam surat pernyataan keberatan tersebut.
Mereka juga melampirkan Surat Pernyataan Persetujuan Partisipasi Pemilik dan atau Penghuni TSA dalam Surat Pernyataan Keberatan tersebut.
Dilansir bisnis.com edisi 18 Agustus 2021 tersebut, WIKA yang diwakili Mahendra Vijaya telah menyatakan hal yang pada pokoknya, bahwa WIKA telah memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dan bahwa WIKA telah memberikan informasi terkait laporan keuangan atas pengelolaan TSA melalui media informasi di majalah dinding Tower A dan B TSA.(hen)



