Puan: Kebijakan Jangan Menyulitkan Rakyat, Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi Harus Gencar

oleh
0FDA6D64 9F54 4903 9AAA 59F95D4054CC

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara masif. Apalagi, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung sembako kebanyakan adalah kalangan yang sehari-harinya tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

“Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi harus dilakukan secara gencar. Terutama karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” kata Puan, Senin (27/6/2022).

Sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram dimulai hari ini hingga 2 pekan ke depan. Puan menilai, sosialisasi harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah Tanah Air.

Baca Juga  Data Center Energi Biru dan Ramah Lingkungan Hadir di Indonesia

“Dan perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan memahami, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar Pemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan. Meski begitu, ia menilai sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.

“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” ucap Puan.

Di sisi lain, mantan Menko PMK tersebut mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Sebab, kata Puan, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.

Baca Juga  Antisipasi Dampak Gempa, Puan: Pemerintah Harus Sigap Tanggap Darurat

“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri,” imbaunya.

Program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.

“Kita berharap program ini berhasil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan harga. DPR juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng,” tutup Puan.(hen)

Baca Juga  Aturan Erick Thohir Ternyata Berpotensi Membunuh Usaha Jasa Kontraktor Migas Nasional dan Lokal

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.