Mahasiswa Rupat Desak Pemerintah Evaluasi Izin PT MMJ, Soroti Kewajiban Kebun Plasma

oleh
Muhammad Andika
Muhammad Andika

BENGKALIS — Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Kabupaten Bengkalis, Riau, menyatakan dukungan kepada masyarakat Pulau Rupat yang menuntut evaluasi terhadap operasional PT Marita Makmur Jaya (MMJ). Organisasi mahasiswa itu juga mendesak pemerintah mengevaluasi izin perusahaan perkebunan tersebut.

Ketua Umum HPMR Kabupaten Bengkalis, Muhammad Andika, menyampaikan tuntutan itu dalam keterangannya pada Minggu (18/10/2026). Ia menilai keberadaan perusahaan selama puluhan tahun belum memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat sekitar.

“Puluhan tahun keberadaan PT MMJ di Pulau Rupat hanya melahirkan kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Maka, sudah sepatutnya izin PT MMJ dicabut,” kata Andika.

Baca Juga  Gerak Cepat Jalani Pencalonan Walikota Pekanbaru, Nasir Day Kembalikan Formulir ke Nasdem

Soroti Kewajiban Kebun Plasma

Andika menyoroti kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat yang disebutnya belum direalisasikan sebagaimana mestinya. Menurut dia, kewajiban tersebut berkaitan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis pada 2010.

   

Hingga keterangan tersebut disampaikan, bahan pernyataan HPMR tidak menyertakan dokumen perizinan, data realisasi kebun plasma, atau hasil pemeriksaan resmi yang dapat digunakan untuk memverifikasi dugaan tersebut secara independen.

Baca Juga  Masih Sah Sebagai Dirut SPR, Ida Yulita: UKK Pemprov Riau Melanggar Hukum

Selain persoalan kebun plasma, Andika menuding PT MMJ merusak hutan mangrove dan diduga membuang limbah ke laut di sekitar Pulau Rupat.

“Bahkan PT MMJ secara tegas turut merusak hutan mangrove dan diduga kuat membuang limbah ke laut,” ujarnya.

Namun, keterangan yang diberikan HPMR tidak disertai hasil uji kualitas air, laporan pengawasan lingkungan, atau dokumen penegakan hukum yang mengonfirmasi dugaan pencemaran tersebut.

Minta Pemerintah Turun Tangan

HPMR mendesak pemerintah pusat, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menindaklanjuti persoalan perizinan dan dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.

Baca Juga  Segera Panggil Eet dan Parisman, Ketua DPD Golkar Riau Minta Maaf kepada Masyarakat

Andika meminta pemerintah mengevaluasi operasional PT MMJ dan menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

HPMR menyatakan dukungannya terhadap masyarakat Pulau Rupat dalam menyuarakan tuntutan tersebut.

Sampai bahan keterangan yang diterima untuk penyusunan berita ini, belum terdapat tanggapan resmi PT Marita Makmur Jaya maupun keterangan pemerintah mengenai dugaan pelanggaran kebun plasma dan lingkungan yang disampaikan HPMR.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *