DPR Harus Tolak Pengesahan RUU IKN, Begini Alasan CBA

oleh
3BA91498 F035 4764 9F15 FD6D2936AAB2
Uchok Sky Khadafi. foto/jawapos.com

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Rencananya DPR akan mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang Undang pada Selasa (18/1/2022). Pengesahan RUU IKN ini dinilai terlalu terburu-buru dan kurang kajian atas lokasi lahan IKN baru tersebut. 

Demikian diungkapkan Direktur Cenfer Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Senin (17/1/2022).

   

“Sebaiknya Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN segera mengundang ahli geologi untuk mengetahui potensi bahaya ketika lokasi IKN itu berada penuh pada lahan gambut dan lahan sumber daya batu bara,” ungkap Uchok.

Menurut Uchok, ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, maka bahaya yang dihadapi  pemerintah bukan ancaman peluru kendali dari negara asing atau teroris, tetapi lahan gambut dan lahan yang berisi batu bara yang berpotensi menghancurkan aset gedung-gedung perkantoran pemerintah.

Baca Juga  CBA Ungkap Mahalnya Anggaran Perumusan Kebijakan Mendikbudristek

“Perlu diketahui, bahwa yang namanya lahan gambut itu mempunyai kencenderungan untuk menimbulkan  proses pembakaran spontan akibat adanya oksidasi. Jadi tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrim akibat dampak Elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah,” ungkap Uchok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.