Bistamam, Abdul Jamal dan Raja Idza Chairani Dilaporkan Melanggar Pasal dengan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

oleh
IMG 2076
Muhajirin Siringoringo (kiri) saat memberi keterangan pada Jumpa Pers, Jumat (11/7/2025) di Aren Cafe Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

PEKANBARU – Muhajirin Siringo Ringo, Selasa (5/8/2025) siang menyatakan telah melaporkan Bupati Rokan Hilir Bistamam, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pekanbaru Abdul Jamal dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pekanbaru Raja Idza Chairani ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun hingga tujuh tahun.

Menurut Muhajirin, laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan administrasi pendidikan yang dianggap merugikan kepentingan publik dan mencederai integritas sistem pendidikan di Kota Pekanbaru.

   

“Kami menduga ada unsur pelanggaran hukum dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMPN 1 Pekanbaru serta Kadisdik Pekanbaru dalam menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bupati Rokan Hilir, Bistamam. Bukti-bukti awal sudah kami lampirkan dalam laporan ke Polda Riau,” ujar Muhajirin usai membuat laporan.

Baca Juga  Bripka Ricky Andriadi Bersumpah Tandatanganya Berbeda dengan yang Ada di STPLKB Atas Nama H Bistamam

Muhajirin menilai SKPI SMP milik Bistamam tidak layak terbit karena syarat yang dipakai palsu. 

“Bistamam mengaku kehilangan ijazah SMP, namun Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dilampirkan palsu, kemudian surat pernyataan saksi dan pertanggungjawaban mutlaknya juga cacat administrasi namun SKPI tetap dibuat, kita menduga antara kepala sekolah dan Kadisdik bersama Bistamam ada persekongkolan jahat atau jangan-jangan kedua oknum pejabat itu menerima sesuatu dari Bistamam, makanya kita laporkan ke Polda Riau agar semua terang benderang,” pungkas Muhajirin.

Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap dunia pendidikan yang semestinya menjadi wadah pembentukan karakter generasi bangsa, namun justru ternodai oleh dugaan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  AMRB Desak Mendagri Segera Terbitkan Surat Izin Pemeriksaan Bupati Rohil pada Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Muhajirin berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan.

“Kami percaya Polda Riau mampu bersikap objektif, tegas, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum demi keadilan,” cetusnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *